Bisnis, JAKARTA — Kementerian ESDM langsung tancap gas melakukan survei terhadap potensi mineral yang ada di laut, setelah Peraturan Pemerintah No. 80/2023 yang membuka peluang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya lepas pantai terbit.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia