Bisnis, JAKARTA — Kementerian ESDM langsung tancap gas melakukan survei terhadap potensi mineral yang ada di laut, setelah Peraturan Pemerintah No. 80/2023 yang membuka peluang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya lepas pantai terbit.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]