Bisnis, JAKARTA — Ombudsman RI menilai program restrukturisasi polis yang ditawarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya tidak berkeadilan, sebab ada pemotongan yang harus ditanggung oleh pemegang polis.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pentas Teater Karena Aku Perempuan: Kelahiran Sebuah Pergerakan