Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa bernapas dengan lega, setelah otoritas pajak merelaksasi ketentuan pelaporan soal pengukuhan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]