Bisnis, JAKARTA — Perdagangan Indonesia dan Korea Selatan bakal lebih mudah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2024 tentang Perubahan atas PMK No. 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.