Bisnis, JAKARTA — Pemerintah tengah mempercepat proses revisi aturan guna memastikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia lantaran beleid saat ini hanya mengakomodir perpanjangan operasi bisa dilakukan pada 2036.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Pemkot Kendari Mencatat 4.029 Unit Rumah Bersubsidi Sudah Mendapat Izin PBG