RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA

Gubernur Dipilih Lewat Pilkada

Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 19/03/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah sepakat bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top