Bisnis, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah sepakat bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]