Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 687 juta saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]