GRATIFIKASI PEJABAT PAJAK

Andhi Pramono Divonis 10 Tahun

Dany Saputra
Selasa, 02/04/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun 3 bulan penjara serta dijatuhi pidana denda Rp1 miliar atau hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top