Bisnis, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membatasi pembahasan sebanyak 27 Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota agar tidak bertentangan dengan sejumlah regulasi lain yang mengatur tata kelola pemerintahan di daerah.\n