PUTUSAN SENGKETA PILPRES 2024

Prabowo-Gibran Jadi Paslon Terpilih

Reyhan Fernanda Fajarihza & Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 23/04/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berkaitan sengketa hasil Pilpres 2024. Dengan begitu, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top