Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 menjadi momentum baru untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia. UU P2SK merupakan pengaturan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus ke dalam satu UU secara komprehensif, termasuk di dalamnya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014).\n