Maria Elena & Tegar Arief Selasa, 28/05/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas fiskal ancang-ancang melakukan dinamisas pajak ke atas atau yang identik dengan istilah ‘ijon pajak’ apabila harga komoditas kembali merangkak sehingga memengaruhi setoran pajak korporasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]