Bisnis, JAKARTA — Tangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat di pasar surat utang bakal makin signifikan dalam pasar surat utang. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 menjadi jalan bagi genggaman erat badan tersebut pada aset pendapatan tetap di Tanah Air.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]