Untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sasaran inflasi yang diproyeksikan sebesar 2,5% year-on-year (YoY) untuk 3 tahun beruntun. Hal ini diatur dalam Permenkeu 31/2024 yang diteken dan mulai berlaku pada 16 Mei 2024.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Proses Cetak Sawah di Kawasan Lumbung Pangan Kapuas