Bisnis, JAKARTA — Sejumlah perusahaan reasuransi menyiapkan strategi memenuhi batas minimal nilai ekuitas yang naik secara bertahap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan modal Rp1 triliun pada 2026 dan Rp2 triliun pada 2028.