Bisnis, JAKARTA — Banyaknya kendala yang menghalangi proses delisting atau penghapusan pencatatan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan aturan turunan tentang kewajiban pembelian kembali atau buyback saham.