Afiffah R. Nurdifa & Lili Sunardi Jum'at, 23/08/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kontraktor kontrak kerja sama lebih membutuhkan kepastian dalam melaksanakan usahanya di dalam negeri dibandingkan dengan perubahan aturan mengenai skema kontrak bagi hasil gross split yang baru saja diterbitkan pemerintah.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel terjaring OTT KPK