Bisnis, JAKARTA — Era bunga kredit yang lebih transparan di industri perbankan resmi dimulai, sebab OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 13/2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).