Kemenkes Perlu Mengkaji Dampak Sosial PP Kesehatan
Farhan Rizki Rabu, 11/09/2024 02:00 WIB
Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan PP No 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan), menimbulkan tantangan besar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia