Pemerintah tengah bersiap untuk menerapkan sejumlah kebijakan fiskal dan kenaikan tarif yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun depan. Kebijakan ini meliputi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, peningkatan cukai rokok dan minuman berpemanis, serta kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL).\n