Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang mulai berlaku pada Januari 2025 diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam menjaga ketahanan perbankan Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel terjaring OTT KPK