Surya Dua Artha Simanjuntak Selasa, 08/10/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 178 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik(PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai PMSE per September, bertambah dua dari bulan sebelumnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]