PAJAK TRANSAKSI ELEKTRONIK

DJP Tunjuk Dua Lagi Pemungut PPN PMSE

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 08/10/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 178 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik(PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai PMSE per September, bertambah dua dari bulan sebelumnya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top