Surya Dua Artha Simanjuntak Selasa, 08/10/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 178 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik(PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai PMSE per September, bertambah dua dari bulan sebelumnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]