ARTIKEL OPINI

Pajak Kekayaan, Perlukah?

-
Sabtu, 26/10/2024 02:00 WIB
Karena selama ini sudah ada regulasi tentang pemajakan atas penghasilan crazy rich, belum diperlukan regulasi pajak baru. Untuk hal ini, pemerintah tinggal mengintensifkan ketentuan pajak natura, serta memastikan pengenaan PPh 35% atas penghasilan setahun mereka yang di atas Rp5 miliar dilaksanakan dengan baik.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top