Karena selama ini sudah ada regulasi tentang pemajakan atas penghasilan crazy rich, belum diperlukan regulasi pajak baru. Untuk hal ini, pemerintah tinggal mengintensifkan ketentuan pajak natura, serta memastikan pengenaan PPh 35% atas penghasilan setahun mereka yang di atas Rp5 miliar dilaksanakan dengan baik.