Pemerintah menjamin bahwa kerugian yang terjadi akibat hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM oleh bank dan LKNB BUMN tidak termasuk kerugian negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Gandeng 2.884 Koperasi Perikanan Untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis