Akbar Maulana al Ishaqi Kamis, 14/11/2024 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah. Sayangnya, tidak seluruh pekerja mendapatkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemkomdigi Gandeng OJK Dalam Memantau Rekening Yang Terlibat Judi Online