Aziz Rahardya, Rahmad Fauzan, & Aniwana W. Puspa Senin, 25/11/2024 02:00 WIB
Mendung ketidakpastian menggelayuti dunia usaha nasional, lantaran pemerintah tak kunjung mengumumkan kenaikan upah minimum. Situasi ini membuat pengusaha cemas dan pekerja waswas, sehingga berisiko mendistorsi hubungan industrial.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%