Anitana W. Puspa & Aziz Rahardyan Senin, 25/11/2024 02:00 WIB
Pelaku usaha mulai ancang-ancang melakukan efisiensi bisnis sebagai mitigasi risiko tatkala skema dan penghitungan upah minimum baru yang berlaku pada tahun depan berada di luar kemampuan pebisnis.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%