Rahmad Fauzan & Anitana W. Puspa Senin, 09/12/2024 02:00 WIB
Kebijakan musiman berupa pembatasan transportasi untuk kendaraan tertentu pada pengujung tahun dinilai berisiko menghambat aktivitas perdagangan. Celakanya, rumusan ketentuan pelarangan ini disusun tatkala ekonomi butuh stimulan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penyaluran KUR Pada Sektor Produktif Seperti Pertanian dan Perikanan Baru Tersalurkan 57,81% atau Rp163,28 Triliun