Asuransi aviasi telah menjadi conditio sine qua non sesuai UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sekaligus menjadi dinding terakhir aspek risk management selaku penerima risiko dari potensi kejadian buruk yang menimbulkan kerugian. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Aksi Bersih Sampah Buangan Di Area Cagar Budaya Benteng Kalamata