Satu per satu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dibuat infrastruktur pendukungnya. Dari ranah aset kripto, misalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024. \n