Bisnis, JAKARTA — Penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara perintangan penyidikan serta suap.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Manfaatkan Sitem SP2KP Untuk Pengendalian Harga Pangan