Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menghapus sanksi admininstratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
BPBD Lumajang Himbau Masyarakat Waspada Terjadinya Potensi Bencana Hidrometeorologi