Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dirinci lewat Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2025, menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun. Target ambisius ini tampaknya tidak sejalan dengan realisasi terkini.