PEMURNIAN PENJAMINAN

Asuransi Wajib Miliki UUP

Akbar Maulana al Ishaqi
Kamis, 05/06/2025 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peraturan OJK (POJK) No. 36/2024 mengamanatkan perusahaan asuransi yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah wajib membentuk unit usaha penjaminan (UUP). Ketentuan ini sebagai upaya pemurnian industri penjaminan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top