Bisnis, JAKARTA — Peraturan OJK (POJK) No. 36/2024 mengamanatkan perusahaan asuransi yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah wajib membentuk unit usaha penjaminan (UUP). Ketentuan ini sebagai upaya pemurnian industri penjaminan.