Kebuntuan diplomasi perdagangan dengan Amerika Serikat telah menempatkan posisi Indonesia pada persimpangan kritis. Dengan tarif 32% yang akan berlaku per 1 Agustus 2025, pemerintah mesti bergerak taktis untuk meminimalkan dampaknya terhadap industri padat karya serta menangkal pengaruhnya terhadap stabilitas ekonomi.