Surya Dua Artha Simanjuntak Rabu, 23/07/2025 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Ditjen Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan dokumen Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak, menghindarkan perselisihan antara pembayar pajak dan fiskus. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Presiden Prabowo Resmikan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI