Surya Dua Artha Simanjuntak Kamis, 24/07/2025 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Perlakuan kripto sebagai instrument keuangan, bukan lagi komoditas, kemungkinan akan membuat objek pajak itu tak lagi dikenai pajak pertambahan nilai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kebakaran Hutan dan Lahan Hanguskan 270 Hektare Lahan di Jambi