Bank Indonesia memperluas pendanaan luar negeri untuk bank, menaikkan batas RPLN dari 30% ke 35% mulai Juni 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi likuiditas ketat, namun risiko fluktuasi nilai tukar harus diwaspadai.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com