Inilah dilema yang muncul dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang secara substansial mereformasi cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan audit. Tiga jenis pemeriksaan—lengkap, terfokus, dan spesifik—kini ditetapkan dengan jangka waktu maksimal hanya 5 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan.