Bisnis, JAKARTA — Pemerintah resmi memperbarui ketentuan perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025, menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK No. 68/2022 yang menganggap aset kripto sebagai komoditas. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Presiden Prabowo Beri Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto Kristiyanto