PEMAJAKAN ASET DIGITAL

Babak Baru Pajak Kripto

Fahmi A. Burhan & Surya D.A. Simanjuntak
Kamis, 31/07/2025 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah resmi memperbarui ketentuan perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025, menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK No. 68/2022 yang menganggap aset kripto sebagai komoditas. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Top