Bisnis, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan ingin mengoptimalisasi penerimaan negara dari perdagangan aset kripto tanpa mengganggu pasar kripto dalam negeri, seiring penerapan aturan baru pajak aset digital itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Doa Kebangsaan Jadi Pembuka Rangkaian Peringatan Bulan Kemerdekaan RI 2025