Dany Saputra & Edi Suwiknyo Kamis, 07/08/2025 02:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN, yang mengisyaratkan efisiensi anggaran yang lebih ketat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com