Langkah sejumlah pemerintah daerah menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dipandang sebagai imbas efisiensi transfer ke daerah (TKD). Bahkan, kenaikan pajak dan retribusi daerah bisa merebak tahun depan karena efisiensi TKD berlanjut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com