Bisnis, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. lantaran tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan. Komdigi menduga adanya monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun yang terindikasi terkait perjudian online.\n