Bisnis, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada eks Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kasus Dugaan Suap Pajak, KPK Amankan Rp6,38 Miliar dan Tetapkan Lima Tersangka