Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan terkait penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Pelayaran Perdana Kapal Tol Laut KM Logistik Nusantara 3