Penghujung Januari 2014, manajemen PT Bank ICB Bumiputera Tbk. (BABP) berkirim surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP