PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akhirnya menyepakati perubahan harga dasar uap panas bumi dan tenaga listrik untuk beberapa lokasi Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) dengan harga antara US$0,084 US$0,116 per kilowatt jam (kwh).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]