Penetapan upah minimum provinsi tahun 2015 ternyata molor di berbagai daerah. Pada batas waktu yang ditentukan pemerintah,yakni 1 November 2014 lalu, baru 19 provinsi yang berhasil menyepakati besaran nilai UMP tahun depan. Sementara sisanya gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.